PPKn

Pertanyaan

tuliskan pengertian hak dpr dibawah ini
a. hak amandemen
b. hak angket
c. hak interpelasi
d. hak petisi
e. hak budget

2 Jawaban

  • a.Hak amandemen adalah hak menilai atau mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-undang.
    b.Hak angket adalah hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah.
    c.Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
    d.Hak petisi adalah hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah.
    e.Hak budget adalah hak untuk mengajukan anggaran RAPBN.
  • a.Hak amandemen adalah hak DPR untuk mengadakan perubahan terhadap suatu hal atau usul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan pemerintah kepada DPR.
    b.Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyatadalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh  (DPR)yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    c.Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
    d.Hak petisi adalah hak DPR mengajukan anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah, bisa juga berupa usul dan saran.
    e.Hak budget adalah hak DPR untuk mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah. Jika RAPBN yang diajukan tersebut ditolak oleh DPR, pemerintah menggunakan anggaran tahun yang lalu.


    klo gk salah....

Pertanyaan Lainnya