jelaskan isi dari pasal 1 angka 6 UU NO.39 tahun 1999
PPKn
psabilla756
Pertanyaan
jelaskan isi dari pasal 1 angka 6 UU NO.39 tahun 1999
2 Jawaban
-
1. Jawaban anisaazzkhrf26
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
maaf kalo salah:) -
2. Jawaban BadBoyEst19XX


maylina afifah
.
FOLLOW
CATATAN
Pelanggaran HAM
15 September 2014 12:33 Diperbarui: 15 September 2014 12:33
61351 0 0
MAYLINA AFIFAH
PELANGGARAN HAM
X1 MIA4 / 18
Pelanggaran HAM
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
vMenurut pasal 28 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagi pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
vSedangkan secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang attau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”
follow saia