Dalam negara demokrasi,rakyat di beri kebebasan dalam menyampaikan pendapat atau aspirasinya!sebutkan dasar hukum kebebasan berpendapat berserakan dan berkumpul
PPKn
eryska82
Pertanyaan
Dalam negara demokrasi,rakyat di beri kebebasan dalam menyampaikan pendapat atau aspirasinya!sebutkan dasar hukum kebebasan berpendapat berserakan dan berkumpul diindonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban vivas201599
dalam negara demokrasi rakyat diberi kebebasan dalam menyampaikan pendapat atau aspirasinya yang telah dijelaskan dalam dasar hukum Pancasila sila ke-4 yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dalam hal ini Indonesia sebagai negara demokrasi telah memberikan kebebasan kepada setiap warga negara di setiap lapisan baik itu anak-anak sampai lanjut usia untuk memberikan kebebasan dalam hal apapun terutama kebebasan berpendapat dalam menyampaikan aspirasi ataupun hak untuk bermusyawarah Selain itu sebagai warga negara negara Indonesia telah memberikan kebebasan dalam hal memilih misalkan dalam Pemilu yang dilaksanakan setiap 4 tahun sekali untuk memilih Setiap Pemimpin menurut dirinya masing masing