Apakah BUT dikenakan PPH terpisah dan PPH pemiliknya !
Ekonomi
ojha8889
Pertanyaan
Apakah BUT dikenakan PPH terpisah dan PPH pemiliknya !
1 Jawaban
-
1. Jawaban Etha1111
Yang dimaksud dengan Bentuk UsahaTetap adalah :a. bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. b. Untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapatberupa :1. tempat kedudukan manajemen 2. cabang perusahaan 3. kantor perwakilan 4. gedung kantor 5. pabrik 6. bengkel 7. pertambangan dan penggalian sumber daya alam, wilayah kerja pengeboranuntuk eksplorasi pertambangan 8. perikanan, perternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan 9. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan 11. orang atau badan yang bertindak selaku agen dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerimapremi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia. Berbicara mengenai BUT berarti berbicara mengenai suatu bentuk usaha, yangdimiliki oleh subyek pajak luar negeri atau dalam artian bentuk usaha tersebut ada dinegara Indonesia tetapi induk perusahaan itu sendiri sebenarnya di luar negara Indonesia.
Ada tiga jenis penghasilan BUT. Penghasilan tersebut adalah; 1. Attributable Income yaitu penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dandari harta yang dimiliki atau dikuasai (penghasilan BUT sendiri) 2. Force of Attraction Income yaitu penghasilan kantor pusatnya dari usaha ataukegiatan penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis denganyang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia. Hal ini karena padahakikatnya usaha atau kegiatan kantor pusat di Indonesia tersebut termasuk dalamruang lingkup usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh BUT 3. Effectively Connected Income yaitu penghasilan berupa deviden, bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,royalty, sewa (imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta), imbalansehubungan dengan jasa, pekerjaan (kegiatan), hadiah/penghargaan,pensiunan/pembayaran berkala lainnya, yang diterima oleh kantor pusat (WajibPajak Luar Negeri) dari Indonesia, sepanjang terdapat hubungan efektif antaraBUT-nya dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut.