PPKn

Pertanyaan

Pasal 30 ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945 disebutkan bahwa rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam system hankamrata. Ini berarti upaya pertahanan dan keamanan negara bersifa

1 Jawaban

  • A. Umum
    Sebelum jauh melangkah ada baiknya terlebih dahulu memahami mengenai pemahaman makna antara Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi. Pada umumnya, konsep pengertian antara Undang-Undang Dasar (selanjutnya disingkat dengan istilah UUD) dan Konstitusi hampir diberikan pemahaman yang sama diantara para kalangan masyarakat umum. Namun tidaklah demikian menurut ilmu teori hukum ketatanegaraan. Berdasarkan kajian akademis, konstitusi adalah hukum dasar (droit constitusionel) yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.[2] Konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tidak tertulis dan dapat pula yang tertulis. Konstitusi yang tertulis inilah yang dinamakan sebagai UUD. Karena itu, UUD sebagai konstitusi dalam pengertian sempit ini merupakan konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari.Memasuki tahap perumusan suatu UUD maka dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai beserta norma-norma dasar yang ada, hidup dan berkembang dalam masyarakat, begitupun dalam praktek penyelenggaraan suatu negara / konvensi turut pula mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah UUD. Dengan demikian, nuansa atau suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosofis, politis, historis serta sosiologis perumusan yuridis suatu UUD perlu diketahui dan dipahami secara seksama guna mendapati pengertian yang sebaik-baiknya mengenai ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal UUD. Menurut pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH bahwa suatu UUD tidak dapat dipahami hanya melalui teksnya saja. Untuk sungguh-sungguh mengerti, kita harus memahami konteks filosofis, sosio-historis, sosio-politis, sosio-yuridis, dan bahkan sosio-ekonomis yang mempengaruhi perumusannya.[3]Seiring perjalanan waktu dalam sejarah telah memberikan pula situasi dan kondisi kehidupan yang membentuk dan mempengaruhi kerangka pemikiran serta medan pengalaman suatu UUD dengan muatan yang berbeda-beda sehingga proses pemahaman terhadap suatu ketentuan UUD dapat terus berkembang dan melangkah maju dalam praktek di masa depan. Untuk itulah, penafsiran terhadap UUD pada masa lalu, masa kini, dan pada masa yang akan datang, menurut Jimly Asshidiqie, memerlukan rujukan standar yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, sehingga UUD tidak menjadi alat kekuasaan yang ditentukan secara sepihak oleh pihak manapun juga.[4] Oleh karena itu, dalam menyertai perumusan dan penyusunan suatu naskah UUD diperlukan pula adanya pokok-pokok pemikiran konseptual yang melandasi ataupun mendasari setiap perumusan baik pasal-pasal maupun ayat-ayat dalam UUD serta keterkaitannya secara langsung maupun tidak langsung terhadap semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945. Hal demikian akan membawa kita pula dalam pemahaman atas konsepsi tentang negara (staatsidee) sebagai pelengkap norma dasar seperti yang dikemukan dalam pidatonya dimuka Dokuritsu Junbi Cosakai di Jakarta pada tahun 1945.[5]Sehubungan hal tersebut, dalam upaya memahami perumusan dan penyusunan suatu pasal UUD 1945, penulis hanya membatasi pada Pasal 30 ayat (2) seperti yang tercantum pada awal pembukaan penulisan ini. Penulis akan mencoba mengulas pasal tersebut secara eksploratif dari konteks perspektif yang telah dijelaskan diatas. Kemudian, pembahasan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi kepentingan khalayak umum dan khususnya bagi perkembangan ilmu pengetahuan dalam upaya memahami pasal tersebut.

Pertanyaan Lainnya