Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Alat negara yang bertugas menegakan hukum adalah kepolisian dan kejaksaan
PPKn
dianndr3604
Pertanyaan
Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Alat negara yang bertugas menegakan hukum adalah kepolisian dan kejaksaan jelaskan tiga pokok kepolisian
1 Jawaban
-
1. Jawaban Firyal161
Kepolisian adalah kepolisian adalah salah satu lembaga pemerintahan negara yang berfungsi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat