PPKn

Pertanyaan

sebutkan dasar hukum pelaksanaan kerjasama atau gotong royong dalam berbagai bidang kehidupan

2 Jawaban

  • dasar hukumnya pancasila sila ke 4
  • A. Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
    Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya daerah. Contoh kegiatan gotong royong yang dilandasi semangat kerja sama misalnya
    Manunggal sakato di daerah Sumatra Barat,
    Sikaroban di daerah Palembang,
    Gugur gunung di daerah Jawa,
    Mapalus di Minahasa
    Subak di daerah Bali.

    Dalam kehidupan di masyarakat, kerjasama dikenal juga dengan sebutan gotong royong. Gotong royong merupakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Dalam gotong royong terdapat kerja sama untuk kepentingan bersama. Gotong royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa :
    Manusia memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya;
    Manusia dapat hidup secara wajar apabila bersama-sama dengan manusia

    1. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
    Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan.

    Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Dalam bidang politik contoh kerjasama juga dapat ditemui dalam
    Tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa, pemilihan DPR, pemilihan presiden dan kepala daerah.
    Dalam bidang politik kerjasama juga ditunjukan ketika bergotong royong mendirikan tempat pengumutan suara, membantu mengamankan jalannya pengumutan suara, dan lainnya

    Dalam bidang sosial kerjasama banyak ditemukan di kelompok-kelompok masyarakat Indonesia atau suku-suku bangsa Indonesia. Misalnya kegiatan gotong royong dapat terlihat dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
    Waktu ada peristiwa kematian atau kecelakaan, dimana warga datang untuk memberi pertolongan dan bantuan yang dibutuhkan.
    Ketika seluruh warga bekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang sifatnya untuk kepentingan umum seperti memperbaiki jalan desa, lumbung desa dan lain-lain.
    Ketika seorang warga desa mengadakan pesta (hajatan) tetangga berdatangan untuk membantu biasanya kegiatan ini dinamakan sambatan
    Pada waktu-waktu tertentu yaitu saat membersihkan makam, biasanya ketika akan memasuki bulan puasa warga bergotong-royong membersihkan makam.
    Ketika seorang warga akan membongkar atap rumah atau mendirikan rumah baru para tetangga berdatangan membantu, kegiatan ini dinamakan sambatan.
    Ketika kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, baik memperbaiki saluran air, menanam benih palawija, maupun kegiatan panen.
    Ketika ada keperluan desa, misalnya pekerjaan yang menjadi tugas kepala desa namun penduduk turun membantunya atau disebut dengan kerigan.

    Dinamika Gotong Royong
    No. Aspek Informasi Uraian
    1. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragam. Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan
    2. Bentuk gotong royong dalam
    masyarakat Indonesia
    Manunggal sakato di daerah Sumatra Barat
    Sikaroban di daerah Palembang
    Gugur gunung di daerah Jawa
    Mapalus di Minahasa
    Subak di daerah Bali.

    2. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
    Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

    Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak secara bergotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkannya.

    Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama

Pertanyaan Lainnya