Pajak listrik satu bulan Rp 35.000, 00 karena pembayaran terlambat maka didenda 10%. Berapakah besar pajak listrik yang harus dibayar?
Matematika
K12871165N
Pertanyaan
Pajak listrik satu bulan Rp 35.000, 00 karena pembayaran terlambat maka didenda 10%. Berapakah besar pajak listrik yang harus dibayar?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Artant1
#Diket:
Pajak Listrik perbulan=35.000
Denda=10%
#Ditanya:
Pajak yang harus dibayar
#Jawab:
10% x 35.000
=3500.
Pajak yang harus dibayar=35.000+3500
=38.500