PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah ketentuan ukuran bendera merah putih sesuai dengan ketentuan undang undang

1 Jawaban

  • Pasal 4 

    (1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pertanyaan Lainnya