bagaimanakah ketentuan ukuran bendera merah putih sesuai dengan ketentuan undang undang
PPKn
bandit123
Pertanyaan
bagaimanakah ketentuan ukuran bendera merah putih sesuai dengan ketentuan undang undang
1 Jawaban
-
1. Jawaban chococips2
Pasal 4
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.