sebutkan 8 hak DPR dan jelaskan masingmasing hak tersebut
PPKn
anasya4
Pertanyaan
sebutkan 8 hak DPR dan jelaskan masingmasing hak tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban ɖıąŋąʄąŧıŋ
1.Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan yang dibutuhkan.
2.Hak Inisiatif
Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang.
3.Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4.Hak Bertanya
Hak bertanya adalah hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah tentang suatu masalah atau kebijakan pemerintah tertentu yang penting.
5.Hak Bujet
Hak bujet adalah hak DPR untuk ikut menentukan dan merumuskan tentang anggaran keuangan salam bentuk APBN.
6.Hak Imunitas
Hak imunitas adalah hak anggota DPR, MPR, DPD, dan DPRD untuk tidak dapat dituntut secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR, MPR, DPD, dan DPRD sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib serta kode etik masing-masing.
7.Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan atau tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaian.
Maaf saya hanya tahu 7 saja hak DPR