PPKn

Pertanyaan

pasal 18 ayat 1 sampai 7

1 Jawaban

  • (1). negara kesatuan republik insonesia di
    bagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten,dan kota
    itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur
    dengan undang-undang
    (2). pemerintahan daerah provinsi, daerah
    kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
    urusan pemerintahan menurut asas otonomi san tugas
    pembantuan
    (3). pemerintah daerah provinsi, daerah kebupaten,
    dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
    anggota-anggotanya di pilih memalui pemilihan umum
    (4). gubernur,bupati, dan walikota, masing-masing
    sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
    kabupaten, dan kota di pilih secara demokratis
    (5). pemerintah daerah menjalankan otonomi
    seluas-luasnya. kecuali urusan pemerintah pusat
    (6). pemerintahan daerah berhak menetapkan
    peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
    melaksanakan otonomi dan tugas pebantuan
    (7).sususan tata cara penyelenggaraan pemerintah
    daeah diatur dalam undang-undang

Pertanyaan Lainnya