PPKn

Pertanyaan

Apakah Yang Dimaksud Dengan Kekuasaan Eksekutif?

1 Jawaban

  • Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.

Pertanyaan Lainnya