Apakah Yang Dimaksud Dengan Kekuasaan Eksekutif?
PPKn
siputlaut
Pertanyaan
Apakah Yang Dimaksud Dengan Kekuasaan Eksekutif?
1 Jawaban
-
1. Jawaban alifsuntoro22
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.