1.kasus ambalat (negara malaysia) melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah dengan perundingan, dan memutuskan pulau ambalat tetap sebagai wilayah NKRI.
Bahasa lain
resiristy
Pertanyaan
1.kasus ambalat (negara malaysia)
melakukan pertemuan liberal guna membahas
masalah dengan perundingan, dan memutuskan
pulau ambalat tetap sebagai wilayah NKRI.
2.kasus wilayah camar bulan dan tanjung datuk
(negara malaysia)
melalui pertemuan Indonesia - Malaysia
disemarang pada tahun 1978, memutuskan
wilayah camar bulan dan tanjung datuk menjadi
bagian dari wilayah Malaysia.
3.kasus pulau simakau (negara singapura)
melakukan klarifikasi bahwa pulau yg dimaksud
adalah pulau simakau milik Singapura. jadi,
terdapat dua pulau yg bernama sama yg dimiliki
Indonesia dan Singapura.
4.kasus pulau Batik (negara timor leste)
pemangku adat antar wilayah perbatasan
amyoung dan ambenu, ingin menyelesaikan titk
batas dan meminta izin pemerintah pusat untu
memfasilitasi tersebut. kedua Negara belum
diperbolehkan beraktivitas didaerah perbatasan
tersebut.
5.kasus pulau miangas (negara filiphina)
dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian
ekstradisi Indonesia - Filiphina
mengenai defisi wilayah Indonesia yg menegaskan
pulau miangas adalah milik Indonesia atas dasar
putusan Mahkamah Abitrase Internasional 4 april
1928
itukan baru masalah sama solusinyaaa?tolong tentukan penyebabnya dong pliss tolong
melakukan pertemuan liberal guna membahas
masalah dengan perundingan, dan memutuskan
pulau ambalat tetap sebagai wilayah NKRI.
2.kasus wilayah camar bulan dan tanjung datuk
(negara malaysia)
melalui pertemuan Indonesia - Malaysia
disemarang pada tahun 1978, memutuskan
wilayah camar bulan dan tanjung datuk menjadi
bagian dari wilayah Malaysia.
3.kasus pulau simakau (negara singapura)
melakukan klarifikasi bahwa pulau yg dimaksud
adalah pulau simakau milik Singapura. jadi,
terdapat dua pulau yg bernama sama yg dimiliki
Indonesia dan Singapura.
4.kasus pulau Batik (negara timor leste)
pemangku adat antar wilayah perbatasan
amyoung dan ambenu, ingin menyelesaikan titk
batas dan meminta izin pemerintah pusat untu
memfasilitasi tersebut. kedua Negara belum
diperbolehkan beraktivitas didaerah perbatasan
tersebut.
5.kasus pulau miangas (negara filiphina)
dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian
ekstradisi Indonesia - Filiphina
mengenai defisi wilayah Indonesia yg menegaskan
pulau miangas adalah milik Indonesia atas dasar
putusan Mahkamah Abitrase Internasional 4 april
1928
itukan baru masalah sama solusinyaaa?tolong tentukan penyebabnya dong pliss tolong
1 Jawaban
-
1. Jawaban Burhan212
koreksi dari jawaban , pertemuan kedua negara adalah pertemuan bilateral bukan liberal, liberal adalah suatu paham