lembaga negara yg berhak memberikan grasi trhadap pelaku Pelanggaran HAM yaitu?
PPKn
Ameliasza
Pertanyaan
lembaga negara yg berhak memberikan grasi trhadap pelaku Pelanggaran HAM yaitu?
1 Jawaban
-
1. Jawaban delin109
Mahkamah Agung
sesuai dengan:
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sedangkan untuk pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat [2] UUD 1945).