PPKn

Pertanyaan

bagaimana hubungan fungsi pertahanan dengan bela negara?jelaskan

1 Jawaban

  • fungsi pertahanan berfungsi untuk menjaga kamungkinan serangan dari luar , sehingga negara harus di perlengkapi dengan alat alat pertahanan. fungsi pertahanan negara tidak bisa di pisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana dijelaskan dan UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa " setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam penyelenggaraan pertahanan negara" ( pasal 9 aya1) . hal ini mengandung makna , bahwa partisipasi warga negara dalam melaksaankan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.

Pertanyaan Lainnya