TI

Pertanyaan

apa dasar hukum mengenai beristinja' menggunakan tisu ?

1 Jawaban

  • bersuci dengan tisu dianggap sah, tidak mengapa, karena tujuan bersuci adalah menghilangkan najis, apakah dengan tisu, kertas, debu, batu, kecuali tidak dibolehkan bersuci dengan sesuatu yang dilarang syariat, seperti tulang atau kotoran hewan. Karena tulang adalah makanan jin jika dia adalah binatang yang halal disembelih, adapun jika binatang yang tidak halal disembelih, maka tulang tersebut termasuk najis, dan najis tidak dapat mensucikan. Sedangkan kotoran hewan, jika dia termasuk najis, maka najis tidak dapat mensucikan, sedangkan jika dia termasuk yang tidak najis, maka dia adalah makanan ternak jin. Karena ketika para jin datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beriman kepadanya, beliau memberinya jamuan yang tidak terputus hingga hari kiamat, beliau bersabda, "Bagi kalian tulang (dari hewan yang disembelih) dengan menyebut nama Allah, kalian akan dapatkan lebih banyak daripada daging". Ini adalah termasuk perkara gaib yang tidak terlihat. Akan tetapi wajib bagi kita mengimaninya. Demikian pula dengan kotoran hewan ternak, dia merupakan pakan hewan-hewan mereka (jin)

Pertanyaan Lainnya