IPS

Pertanyaan

untuk prosedur konsultasi tentang tata letak bangunan, pemohon harus memiliki ?

1 Jawaban

  • 1. Keterangan Rencana Tata Letak Bangunan
    2. Keterangan Rencana Tata Letak Bangunan Keterangan rencana tata letak bangunan adalah penjelasan tentang penataan ruang kota yang mengukur tata letak bangunan bukan hunian tinggal
    3.  Penjelasan tentang batasan atau rencana bangunan diatas sebidang tanah mencakup :  Peruntukan tanah  Garis Sepadan Jalan (GSJ)  Garis Sepadan Bangunan (GSB)  Letak dan bentuk tapak penggunaan bangunan  Ketinggian bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB)  Sarana parkir dan taman  Sirkulasi keluar/masuk kendaraan
    4. Tata cara pengajuan permohonan  Yang disertakan dalam pengajuan KRTLB :  Surat tanah (Sertifikat, akte jual beli dari notaris)  IPEDA tahun berjalan  KTP pemilik persil atau surat keterangan pemilikan persil dari perusahaan yang memiliki persil tersebut  Surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penunjukan tanah yang luasnya dari 5000 m²  Syarat Isian Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi yang memperluas persil  Surat keputusan Gubernur tentang dispensasi bagi rencana bangunan yang melebihi pola yang ditetapkan
    5. Prosedur Konsultasi Prosedur konsultasi tentang tata letak bangunan pada persil dimohonkan, antara lain Pemohonan telah memiliki rencana kota yang sah. Keterangan rencana kota tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Tata Kota Kecamatan untuk diproses Kepala Seksi Kecamatan berkewajiban :  Menerima peta keterangan rencan kota yang telah di paraf dari seksi Pelayanan rencana  Membuat konsep pengarahan tata bangunan dan mendiskusikan dengan pemohon serta mengisikan nya pada formulir konsultasi  Untuk swasta berbentuk badan hukum yang ditandatangani oleh direksi yang bersangkutan
    6. Proses Penyelesaian Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah Mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur, untuk dibicarakan dalam sidang BPUT Bila permohonan disetujui, sekertaris BPUT DKI Jakarta izin penggunaan tanahnya dengan jangka waktu 30 hari Setelah SPS dilunasi, si pemohon wajib telah menguasai tanahnya minimal 75 % dari areal yang dimohon dan hal ini perlu diperkuat dengan keterangan dari Kepala Kantor Agraria setempat
    #maaf klw salah

Pertanyaan Lainnya