untuk prosedur konsultasi tentang tata letak bangunan, pemohon harus memiliki ?
IPS
monicprd
Pertanyaan
untuk prosedur konsultasi tentang tata letak bangunan, pemohon harus memiliki ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban iqii01
1. Keterangan Rencana Tata Letak Bangunan
2. Keterangan Rencana Tata Letak Bangunan Keterangan rencana tata letak bangunan adalah penjelasan tentang penataan ruang kota yang mengukur tata letak bangunan bukan hunian tinggal
3. Penjelasan tentang batasan atau rencana bangunan diatas sebidang tanah mencakup : Peruntukan tanah Garis Sepadan Jalan (GSJ) Garis Sepadan Bangunan (GSB) Letak dan bentuk tapak penggunaan bangunan Ketinggian bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) Sarana parkir dan taman Sirkulasi keluar/masuk kendaraan
4. Tata cara pengajuan permohonan Yang disertakan dalam pengajuan KRTLB : Surat tanah (Sertifikat, akte jual beli dari notaris) IPEDA tahun berjalan KTP pemilik persil atau surat keterangan pemilikan persil dari perusahaan yang memiliki persil tersebut Surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penunjukan tanah yang luasnya dari 5000 m² Syarat Isian Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi yang memperluas persil Surat keputusan Gubernur tentang dispensasi bagi rencana bangunan yang melebihi pola yang ditetapkan
5. Prosedur Konsultasi Prosedur konsultasi tentang tata letak bangunan pada persil dimohonkan, antara lain Pemohonan telah memiliki rencana kota yang sah. Keterangan rencana kota tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Tata Kota Kecamatan untuk diproses Kepala Seksi Kecamatan berkewajiban : Menerima peta keterangan rencan kota yang telah di paraf dari seksi Pelayanan rencana Membuat konsep pengarahan tata bangunan dan mendiskusikan dengan pemohon serta mengisikan nya pada formulir konsultasi Untuk swasta berbentuk badan hukum yang ditandatangani oleh direksi yang bersangkutan
6. Proses Penyelesaian Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah Mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur, untuk dibicarakan dalam sidang BPUT Bila permohonan disetujui, sekertaris BPUT DKI Jakarta izin penggunaan tanahnya dengan jangka waktu 30 hari Setelah SPS dilunasi, si pemohon wajib telah menguasai tanahnya minimal 75 % dari areal yang dimohon dan hal ini perlu diperkuat dengan keterangan dari Kepala Kantor Agraria setempat
#maaf klw salah