IPS

Pertanyaan

tolong berikan komentar pada kasus ini



Resume Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank



Setelah digegerkan oleh
kasus Bank Century beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia kembali digegerkan
dengan pembobolan dana nasabah Citibank. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
danKhusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong
Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship
Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan
pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu
dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.

Salah satu perusahaan yang
menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank
yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management
(SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak
Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua orang
lainnya yang juga diduga turut mendirikan PTSarwahita Global Management yakni
Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi pejabat
Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri
menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan
tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum
membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh Citibank
karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang
kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga
nasabahsebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli
1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga
tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui
terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan
temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur Kepatuhan
Citibank Yesica Effendi menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada
9 februari 2001 di mana seorang nasabah menanyakan kepada Malinda Dee tentang
berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat(Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan modus yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa “slip transfer”. Seorang “teller” Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kepala “teller” Citibank Landmark yang berinisial W dan N sudah dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini juga terus dikejar. Sedangkansaksi-saksi yang telah diperiksa hingga kemarin ada 25 orang. Anton merinci saksi-saksi itu tigaorang nasabah Citibank yang melaporkan aksi Malinda ke bank, 18 karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari PT Sarwahita Global Management. Malinda mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda selama10 tahun. Dan selama itu pula para atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu identitas (KTP) lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee melancarkan aksi penggelapan dana nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan di delapan bank dan dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang Citibank dan pencucian uang.Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat yang ‘dikerjai’ Malinda. Namun, sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memilih merahasiakan identitas sang eks pejabat itu.

Berdasarkan keteranganPolri,
ada 3 nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah menjalani pemeriksaan.
Polri juga pernah menyampaikan total uang yang dikuras, untuk sementara
mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4 mobil mewah dan rekening
milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat pasal pencucian uang dan
penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari merah seri F430
Scuderria, Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua pintu dan
Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah dititipkan di Rumah
Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). Mobil disita dari apartemen Pacific Place
dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang dikejar yakni Alphard.
Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit apartemen salah satunya di
SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda dibeli secara kredit

1 Jawaban

  • seharusnya pihak bank bisa lebih memperkuat keamanan sehingga kasus kejahatan tersebut bisa ditangani lebih cepat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan

Pertanyaan Lainnya