Dalam menyelesaikan kasus pidana seorang hakim tidak boleh menolak mengadili dengan alasan tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Seorang hakim dapat menem
PPKn
goldybiee
Pertanyaan
Dalam menyelesaikan kasus pidana seorang hakim tidak boleh menolak mengadili dengan alasan tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Seorang hakim dapat menemukan aturan–aturan hukum dalam KUH pidana. Selain itu, seorang hakim dapat memutuskan sebuah perkara menggunakan keputusan hakim terdahulu yang dianggap benar dan adil. Dengan demikian, KUH pidana dan keputusan hakim terdahulu dalam penyelesaian kasus pidana tersebut memiliki kedudukan sebagai....
A. Penegak hukum
B. Hukum formal
C. Sumner hukum
D. Hukum materil
E. Instrument hukum
A. Penegak hukum
B. Hukum formal
C. Sumner hukum
D. Hukum materil
E. Instrument hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban aqil112
a maaf kalo salah yaaaaaaa