IPS

Pertanyaan

apa isi dari kebijakan AFTA?

2 Jawaban

  • Atas dasar permasalahan dan kelemahan Indonesia seperti telah ditulis di atas maka dapat diambil kebijakan-kebijakan sebagai berikut: pertama, Indonesia harus meningkatkan ekspornya dari mayoritas bahan mentah dari sumberdaya alam menjadi barang jadi. Kebijakan melarang ekspor mineral mentah memang sudah baik. Tetapi hal itu harus disertai dengan kebijakan membangun teknologi tinggi serta industri padat modal untuk mengolah mineral tersebut.


    Kedua, Perhatian terhadap pengembangan SDM tetap perlu mendapat prioritas. Pengembangan SDM khusus untuk ahli-ahli teknik dan eksakta perlu diprioritaskan.


    Ketiga, belanja infrastruktur perlu terus ditingkatkan. Jika pemerintah lewat APBN tidak sanggup maka bisa memanfaatkan kerjasama dengan swasta atau memanfaatkan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

  • Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tariff (bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN.

    AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian Kamboja pada tahun 1999.

    Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.

    Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :

    (1) pengecualian sementara,

    (2) produk pertanian yang sensitif

    (3) pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN 2004)

    Terima kasih n maaf klo slh

Pertanyaan Lainnya