bagaimanakah tata krama siaran berdasarkan uu no 24 tahun 1997
PPKn
yoshinuryasinna
Pertanyaan
bagaimanakah tata krama siaran berdasarkan uu no 24 tahun 1997
1 Jawaban
-
1. Jawaban yudiyuliadi
1.penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dlm kegiatan masyarakat,berbangsa,dan bernegara
2.siaran wajib dilaksanakan dgn bahasa,tutur,kata,dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa
3.pasal 53 ayat 1 bahwa penyelenggara penyiaran wajib menghormati menjunjung tinggi kode etika siaran yg di susun dan di tetapkan oleh organisasi profesi penyiaran sebagai panduan dlm pelaksanaan penyiaran
semoga membantu anda