PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah tata krama siaran berdasarkan uu no 24 tahun 1997

1 Jawaban

  • 1.penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dlm kegiatan masyarakat,berbangsa,dan bernegara
    2.siaran wajib dilaksanakan dgn bahasa,tutur,kata,dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa
    3.pasal 53 ayat 1 bahwa penyelenggara penyiaran wajib menghormati menjunjung tinggi kode etika siaran yg di susun dan di tetapkan oleh organisasi profesi penyiaran sebagai panduan dlm pelaksanaan penyiaran

    semoga membantu anda

Pertanyaan Lainnya