apa isi dari uud 1945 pasal 7
PPKn
samuelraymond1
Pertanyaan
apa isi dari uud 1945 pasal 7
2 Jawaban
-
1. Jawaban Helenacantik
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. -
2. Jawaban dikamulticellot7gho
"presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan"