IPS

Pertanyaan

teori dualisme hukum internasioanal dan penganutnya

1 Jawaban

  • Pengaruh Teori Dualisme dan Monisme dalam Prakteknya di Indonesia
    Dasar berlakunya hukum internasional terdapat dalam dua pandangan awal yang dinamakan voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum internasional ini pada kemauan negara yang menjadi dasar dari teori dualisme. Pandangan berikutnya adalah obyektivitas yang menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini lepas dari kemauan negara yang menjadi dasar teori monisme.
    Pandangan-pandangan yang berbeda ini membawa akibat yang berbeda pula karena sudut pandangan yang pertama akan mengakibatkan adanya hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua satuan perangkat hukum yang Hukum Internasionaldup berdampingan dan terpisah, sedangkan pandangan obyektivitas menganggapnya sebagai dua bagain dari satu kesatuan perangkat hukum.[1]

    Pandangan dualisme ini mempunyai akibat-akibat yang penting. Salah satu akibat pokok yang terpenting dari pada teori dualism ini adalah bahwa menurut pandangan ini kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangkat hukum yang lain. Dengan perkataan lain di dalam teori dualism tidak ada tempat bagi persoalan Hukum Internasionalerarki anatara hukum nasional dan hukum internasioanl karena pada hakikatnya kedua perangkat hukum ini tidak saja berlainan dan tidak tergantung satu sama lainnya tapi juga lepas satu dari yang lainnya.
    Akibat kedua bahwa menurut pandangan ini tidak mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum itu, yang mungkin hanya penunjukan (renvoi) saja. Akibat lain yang penting pula dari pada pandangan dualism ini adalah bahwa ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional.
    Aliran dualisme pernah sangat berpengaruh di Jerman dan Italia. Pemuka-pemuka aliran-aliran ini yang utama adalah menulis buku “Volkerrecht und Landersrecht” (1899) dan Anzilotti, pemuka aliran positivism dari Italia yang menulis buku “Corso di Diritto Internazionale” (1923). Menurut paham dualisme ini yang bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya.
    Alasan-alasan yang diajukan oleh penganut aliran dualism bagi pandangan yang tersebut di atas didasarkan pada alasan-alasan formil maupun alasan-alasan yang berdasarkan kenyataan. Di antara alasan-alasan yang terpenting dikemukakan hal-hal sebagai berikut: (1) kedua perangkat hukum tersebut yakni hukum internasional dan hukum nasional mempunyai sumber yang berlainan. Hukum nasional bersumber pada kehendak negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama (masyarakat negara); (2) kedua perangkat hukum itu berlainan subyek hukumnya. Subyek hukum nasional adalah perorangan / badan hukum (perdata/publik), sedangkan subyek hukum internasional adalah negara; (3) sebagai tata hukum, hukum nasional dan hukum internasional menampakkan pula perbedaan di dalam strukturnya (eksekutif, legislative, yudikatif).
    Akibat hukum dari Dualisme adalah
    •Kedua sistem tersebut tidak mungkin mendasarkan / bersumber kepada satu sama lain. (tidak ada persoalan Hukum Internasionalerarki)
    •Tidak mungkin ada pertentangan diantaranya, yang ada hanya penunjukan kembali (renvoi).
    •Untuk memberlakukan hukum internasional ke dalam hukum nasional, diperlukan transformasi hukum.
    •Kritik terhadap teori dualisme.

    Copy paste..

    Maaf jika salah...^_^ smoga membantu...

Pertanyaan Lainnya