IPS

Pertanyaan

Tuan Angus memiliki tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual Rp 500.000,-/Meter. Di aras tanah berdiri bangunan seluas 200? M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000,-/Meter. Jika ditetapkan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Room 10.000.000-dan nilai jual kena pajak (NJKP) sebesar 20℅, Berapakah tariff PBB yang Tanggung Tuan Agus dalam setahun!

1 Jawaban

  • Pelajaran: IPS - ekonomi
    Kelas: 8 SMP
    Kategori: perpajakan dalam pembangunan ekonomi
    Kode kategori berdasarkan KTSP: 11.12.7
    Kata kunci: PBB

    Diketahui:
    tanah seluas 400 M2 dengan nilai jual Rp 500.000,-/Meter.
    bangunan seluas 200M2 dengan nilai jual Rp 1.200.000,-/Meter.
    nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Rp 10.000.000
    nilai jual kena pajak (NJKP) sebesar 20℅,
    Ditanya:
    Berapakah tariff PBB yang Tanggung Tuan Agus dalam setahun!
    Jawab:
    NJOP tanah:
    = 400 m2 x 500.000
    = Rp 200.000.000

    NJOP Bangunan:
    = 200 m2 x 1.200.000
    = 240.000.000

    NJOP bangunan dan tanah:
    = Total NJOP - NJOPTKP
    = ( Rp 200.000 000 + Rp 240.000.000) - Rp 10.000.000
    = Rp 440.000.000 - 10.000.000
    = Rp 430.000.000

    menghitung PBB :
    NJKP: 20% x Rp 430.000.000 = Rp 86.000.000
    PBB : 0,5% x Rp 26.000.000 = Rp 430.000

    Jadi pajak bumi dan bangunan tuan Agus adalah Rp 430.000

    Penjelasan:
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.

    Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

    Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994. (AS)

Pertanyaan Lainnya