Penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan ri legislatif,eksekutif,yudikatif
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Teori Trias Politika oleh Montesquieu merupakan Konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara. Berikut kakak jawab pertanyaan yang adik ajukan.
Sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan menurut teori Trias Politika!
Berdasarkan konsep Trias Politika jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia dibagi menjadi 3. Berikut penjelasan beserta contoh masing–masing pilar kekuasaan.
LEGISLATIF
Merupakan jenis kekuasaan/lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan. (Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat)
EKSEKUTIF
Merupakan jenis kekuasaan/lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. (Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt)
YUDIKATIF
Merupakan jenis kekuasaan/lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan demi mempertahankan undang–undang yang telah dibuat. (Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial)
Baca Juga :
- Tujuan dari pembagian kekuasaan menurut Trias Politika di https://brainly.co.id/tugas/9942524
Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.
Detail Tambahan
Kelas : XI
Pelajaran : PPKn
Kategori : Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kata Kunci : Trias Politika, Pengertian, Pembagian Kekuasaan, Tujuan Pembagian
Kode : 11.9.4 [Kelas 11 PPKn Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara]