PPKn

Pertanyaan

Landasan pembentukan otonomi daerah

2 Jawaban


  • Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
  • UUD 1945 pasal 18 2. UU No. 32 tahun 2004 3. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003

Pertanyaan Lainnya