Ekonomi

Pertanyaan

Urainkan jenis jenis pajak berdasarkan pihak yang memunggut

1 Jawaban

  • Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:
    a. Pajak Negara,
    misalnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPN), Pajak PertambahanNilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).
    b. Pajak daerah,
    misalnya Retribusi Parkir, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Retribusi Terminal.

Pertanyaan Lainnya