Urainkan jenis jenis pajak berdasarkan pihak yang memunggut
Ekonomi
gadiszaskya3880
Pertanyaan
Urainkan jenis jenis pajak berdasarkan pihak yang memunggut
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dyahayumayangsari
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:
a. Pajak Negara,
misalnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPN), Pajak PertambahanNilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).
b. Pajak daerah,
misalnya Retribusi Parkir, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Retribusi Terminal.