PPKn

Pertanyaan

tindakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap informasi yang akan dipublikasikan adalah

1 Jawaban



  • Ad.a. Pengawasan Prepentif
    Jenis pengawasan prepentif adalah pengawasan atas jalannya pemerintah daerah yang sekarang diatur dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
    Secara umum arti pengawasan prepentif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, ini berarti pengawasan terhadap segala sesuatu yang bersifat rencana.
    Pengawasan prepentif mengandung prinsip bahwa Peraturan Daerah dan keputusan Kepala Daerah mengenai pokok tertentu harus berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang, cara dari pemerintah melakukan pengawasan:
    Pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu terhadap rancangan Perda yang mengatur pajak Daerah, retribusi Daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala Daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Mendagri untuk Raperda Provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
    Pembinaan atas penyelenggaraan Pemda adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku wakil Pemerintahan di Daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi Daerah.
    Pembinaan oleh Pemerintah, Menteri dan Pimpinan lembaga pemerintah non departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Mendagri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta oleh Gubernur untuk pembinaan dan pengawasan Kabupaten/Kota.
    Pengawasan atas penyelenggaraan Pemda adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemda berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Per UU-an yang berlaku.
    Pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

    Ad.b. Pengawasan Represif
    Pengawasan Represif mempunyai pengertian secara umum sebagai pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan. Jadi pengawasan represif ini merupakan kebalikan dari pengawasan prefentif. Pemerintah melakukan cara sebagai berikut:
    Pengawasan terhadap semua Perda diluar dari Raperda yang mengatur pajak Daerah, retribusi Daerah, APBD, dan RUTR, yaitu setiap Perda wajib disampaikan kepada Mendagri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota untuk memperoleh Klarifikasi. Terhadap Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
    Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara Pemda apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara Pemda tersebut.
    Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu Daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan Daerah baik Perda, keputusan Kepala Daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan Per UU-an.

    Ad.3. Aspek Jarak
    Aspek jarak terdiri atas:
    a) Pengawasan Langsung;
    b) Pengawasan Tidak Langsung

    Ad.a. Pengawasan Langsung
    Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan Pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang

Pertanyaan Lainnya