PPKn

Pertanyaan

6 pokok pokok sistem pemerintahan indonesia saat menganut sistem pemerintahan parlementer menurut uud 1950...

1 Jawaban

  • 1.Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UUDS)

    2. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 Ayat (1) UUDS) 
    3.Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) UUDS).
    4.Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
    5.Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 Ayat (2) UUDS).
    6.Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 Ayat (1) UUDS

Pertanyaan Lainnya